RAPBN 2022, Subsidi Solar Rp 500/ Liter Dan Listtik Rp 61,83 T.

Senin, 07 Juni 2021

Ilustrasi detikfinance

Jakarta,Propertybisnis.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan usulan asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022. Diketahui, usulan tersebut meliputi perihal subsidi minyak solar dan subsidi listrik.


Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR yang berlangsung beberapa waktu lalu, Arifin mengatakan subsidi minyak solar dalam RAPBN 2022 diusulkan Rp 500 per liter. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut sama dengan besaran subsidi tahun anggaran 2021.

"Dalam rangka efisiensi dan agar subsidi minyak solar tepat sasaran, diperlukan dukungan peningkatan peran dari pihak-pihak yang terkait langsung maupun Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM yang bersubsidi melalui program digitalisasi dan/atau pengawasan di lapangan," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (6/6/2021).

Sementara untuk subsidi listrik diusulkan sebesar Rp 61,83 triliun dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 14.450/USD, ICP USD60 per barel, serta inflasi 3%. Akan tetapi, Arifin menjelaskan mengacu pada rekomendasi KPK dan BPKP, total subsidi listrik 2022 dapat diturunkan menjadi Rp 39,50 triliun. Hal ini menjadi mungkin apabila dilakukan evaluasi dengan memisahkan pelanggan 450 VA yang tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Arifin mengungkap alokasi subsidi listrik dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp 59,26 triliun. Ia menyebutkan realisasi subsidi listrik yang terdiri dari subsidi murni dan diskon tarif listrik hingga April 2021 sebesar Rp22,10 triliun.

Sementara untuk outlook di tahun 2021 yaitu sebesar Rp 59,26 triliun, dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp14.600/USD, ICP sebesar 45 USD/barel, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik sebesar 1.334,44/kWh, dan penjualan listrik mencapai 266,47 TWh (subsidi dan nonsubsidi).

"Outlook tersebut termasuk Rp 5,57 triliun diskon rumah tangga yang diberikan untuk pelanggan 450 VA, dan 900 VA yang tidak mampu untuk periode Januari-Juni 2021, serta Rp 101,79 miliar untuk diskon golongan bisnis dan industri 450 VA periode Januari-Juni 2021," tambah Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menerangkan usulan kebijakan listrik untuk tahun 2022 akan memberikan subsidi hanya untuk golongan yang berhak. Subsidi diberikan bagi pelanggan rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 450 VA, dan daya 900 VA dengan mengacu pada DTKS serta mendukung pelaksanaan subsidi listrik untuk rumah tangga melalui mekanisme subsidi langsung.

"Lalu meningkatkan pelayanan tenaga listrik, meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik melalui penurunan komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit listrik, dan mendorong pengembangan EBT yang lebih efisien," tandasnya.