Kabar Gembira! Pemerintah Beri Subsidi KPR Untuk Pegawai Kontrak Hingga Rp 168 juta

Jumat, 04 Juni 2021


Jakarta,Propertybisnis.com- Kabar baik untuk Pegawai kontrak dan outsourcing. Mereka saat inibisa memiliki rumah dengan skema kredit murah dan mudah. Kredit pemilikan rumah (KPR) Subsidi yang difasilitasi oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) ini berlaku untuk rumah di harga maksimal Rp 168 juta.

Untuk KPR FLPP, fasilitas yang bisa dinikmati yakni uang muka mulai 1%, jangka waktu kredit hingga 20 tahun, subsidi bantuan uang muka senilai Rp 4 juta, suku bunga mulai 5%. Untuk KPR BP2BT, tenaga alih daya bisa memperoleh dana bantuan uang muka hingga Rp 40 juta dengan suku bunga mulai 10%.

Namun, fasilitas KPR Subsidi itu hanya dapat dinikmati oleh karyawan kontrak atau outsourcing dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta.

BTN menggandeng Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) dalam memberikan KPR Subsidi. ABADI merupakan perkumpulan yang beranggotakan perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing atau karyawan kontrak.

"Kami juga memahami betul betapa sulitnya para karyawan kontrak untuk memiliki rumah dengan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di perbankan. Karena itu, melalui kerja sama ini, kami berupaya memberikan fasilitas KPR dengan skema mudah dan murah bagi sekitar satu juta karyawan kontrak di Indonesia," tambahnya.(*)