Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT menerbitkan surat edaran. Hal ini melihat kondisi penularan Covid-19 yang terus meningkat. Apalagi sudah ada arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021 Maka perlu upaya Pengendalian Penyebaran. Untuk itu Pemko. Pekanbaru tidak memberi izin berbagai kegiatan keramaian diantaranya resepsi keluarga.
Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 terdapat poin mengatur tentang kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya hingga resepsi keluarga yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 hari ke depan atau sampai 13 Juni 2021.
Firdaus menegaskan tidak memberi izin kegiatan politik, seni, sosial, budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga.
"Acara tersebut tidak boleh digelar di dalam maupun luar gedung pertemuan. Seluruh kegiatan itu tidak diizinkan selama 14 hari," tegasnya. (BI)