IMB Diganti PBG, Ini Harapan Pengembang

Selasa, 01 Juni 2021

Foto perumahan. Sumber internet

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menganti dengan Persetujuan Bangun Gedung (PBG).


Baik pengamat maupun pengembang kompak menyambut baik perubahan aturan tersebut. Diharapkan implementasi PBG kelak bisa lebih baik dari IMB.


"Pengembang tentu selalu menyambut gembira di mana regulasi itu, mata rantainya semakin pendek, atau birokrasinya semakin diperkecil, sehingga penghapusan IMB ini bagi kami pengembang itu sesuatu yang bagus tapi jangan nanti pergantian nama saja, (implementasinya) malah menambah banyak hal," ujar Komite Perizinan dan Investasi Realestat Indonesia (REI) Adri Istambul LG Sinulingga.


Namun, Adri mewanti-wanti agar pemerintah bisa menghadirkan juga pengawasan yang lebih ketat terkait proses mendapatkan PBG tersebut. Mengingat prosesnya masih harus melalui pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

"Ini kan kewenangnya berada di daerah tingkat II, bukan dari pusat, yang mengeluarkan PBG ini kan kabupaten/kota, ini yang perlu dijaga, sepanjang itu untuk memudahkan, fungsi tetap sebagai alat kontrol, bahan evaluasi, kita setuju," tutupnya. (BI) (detik.com)