Airlangga Mengklaim Pemerintah Jamin Hidup Pekerja yang Terkena PHK

Senin, 05 Oktober 2020

- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pemerintah siap menjamin hidup para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan mereka. Jaminan itu terdapat di dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10).

Airlangga mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja, maka pekerja yang terkena PHK akan dibantu lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP merupakan skema perlindungan bagi tenaga kerja. Selengkapnya klik:

https://www.jawapos.com/nasional/politik/05/10/2020/airlangga-mengklaim-pemerintah-jamin-hidup-pekerja-yang-terkena-phk/