- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara. Selengkapnya klik:
https://nasional.kontan.co.id/news/sah-mulai-tahun-2021-harga-meterai-menjadi-rp-10000