Stimulus Properti Diharapkan Dorong Bank Tetap Salurkan KPR

Senin, 21 September 2020

- Stimulus tersebut, yang akan masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di antaranya Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat.

Selain itu, payment holiday untuk angsuran pokok dan bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, penurunan PPh BPHTB rumah sederhana/rumah sangat sederhana (RS/RSS) dari 5 persen menjadi 1 persen, serta bunga kredit konstruksi rendah. Selengkapnya klik:

https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20200921/47/1294510/stimulus-properti-diharapkan-dorong-bank-tetap-salurkan-kpr