Masyarakat Bakal Bebas Bayar Cicilan KPR

Sabtu, 19 September 2020

- Pemerintah terus memberikan relaksasi bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19. Kali ini relaksasi diberikan untuk sektor properti.

Salah satu usulan program baru yaitu Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat, Payment Holiday (bebas pembayaran angsuran pokok dan bunga, untuk KPR maksimal Rp500 juta), Pembebasan PPh BPHTB berupa RS dan RSS (dari 5% menjadi 1%), serta Bunga Kredit Konstruksi rendah. Selengkapnya klik:

https://economy.okezone.com/read/2020/09/19/470/2280337/masyarakat-bakal-bebas-bayar-cicilan-kpr?page=1