RUU Ciptaker Bakal Lahirkan Bank Tanah, Ini Tugasnya

Rabu, 16 September 2020

- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto menjelaskan, pembentukan Bank Tanah dilakukan dalam rangka mengelola dan mengatur tanah di Indonesia yang mana ada kekosongan hukum dalam rangka mengendalikan dan mengelola pertanahan di Indonesia. Selengkapnya klik:

https://economy.okezone.com/read/2020/09/16/470/2278704/ruu-ciptaker-bakal-lahirkan-bank-tanah-ini-tugasnya?page=1