- Penghapusan ketujuh pasal tersebut membuat Pemprov dan Pemkab/Pemkot kehilangan kewenangan untuk mengatur dan mengelola SDA.
Sedangkan, sebagian besar usulan revisi bunyi pasal membuat Pemda kehilangan tugas dan kewenangannya dalam penggunaan, pola pengelolaan, rencana pengelolaan, serta pelaksanaan operasi dan pemeliharaan. Selengkapnya klik:
https://properti.kompas.com/read/2020/09/14/153439821/uu-sda-digugat-ke-mahkamah-konstitusi-ini-tanggapain-kementerian-pupr