- Pemberian subsidi gaji kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dinilai masih belum bisa mendongkrak perekonomian Indonesia. Pasalnya, stimulus itu hanya pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Selengkapnya klik
https://www.inews.id/finance/makro/indef-subsidi-gaji-seharusnya-untuk-korban-phk