- Pemerintah diminta mempersiapkan aturan lanjutan yang detail terkait materai di dokumen digital.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Bea Meterai ke tingkat II. Nantinya, besaran meterai hanya Rp10.000 saja.
Selengkapnya klik:
https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20200904/259/1287288/pengenaan-bea-materai-mulai-dari-rp5-juta-bagaimana-dengan-transaksi-digital