- Pembangunan Kampung Akuarium memang tak menggunakan APBD DKI Jakarta. Namun menggunakan skema Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L).
Anggota TGUPP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menjelaskan, SP3L ini menjadi kewajiban pengembang untuk menyediakan rumah susun murah bagi Pemprov DKI. Kewajiban ini karena pengembang telah membangun apartemen atau rumah susun mewah di Jakarta.
Selengkapnya klik:
https://kumparan.com/kumparannews/pembangunan-kampung-akuarium-pakai-dana-sp3l-apa-itu-1u3zU1nJqOq?utm_source=kumMobile&utm_medium=copy-to-clipboard&utm_campaign=share&shareID=NZLjZ55IxSUg