Meterai Rp 3000 dan Rp 6000 mau Dihapus, ini Alasannya

Senin, 24 Agustus 2020

- Pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Dengan demikian tidak akan ada lagi tarif yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-undang (UU) sebelumnya berdasarkan nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Selengkapnya klik:

https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-5144257/meterai-rp-3000-dan-rp-6000-mau-dihapus-ini-alasannya?tag_from=wpm_nhl_7