Mengapa Jalan Tol Pekanbaru - Dumai Belum Juga Diresmikan?

Senin, 17 Agustus 2020

SEBELUMNYA digembar-gemborkan jalan tol Pekanbaru - Dumai  (Permai) akan diresmikan pada Agustus ini. Persiapan untuk pengoperasiannya sudah cukup matang. Bahkan, Hutama Karya (Persero), sebagai kontraktor utama jalan tol tersebut telah  melakukan proses uji laik fungsi (ULF).

   Namun, hingga menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75, tanda-tanda untuk peresmian belum nampak juga. Padahal, seperti diungkapkan sebelumnya, peresmian jalan tol Permai akan dilakukan serentak dengan beberapa jalan tol lainnya. 

   Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, mengatakan sesuai schedule kementerian, ada 4 ruas tol yang siap diresmikan pada Agustus ini. Yaitu, Sigli-Banda Aceh sepanjang 14,5 kilometer, Pekanbaru-Dumai sepanjang 131 kilometer, tol Manado-Bitung seksi 1 dan 2a sampai Kauditan sepanjang 21 kilometer, dan terakhir tol Kayu Agung-Palembang Kramasan 42 kilometer.

   Endra mengatakan secara fisik semuanya sudah siap 100 persen, kecuali untuk ruas tol Pekanbaru-Dumai masih ada sedikit pekerjaan lagi. "Pekerjaan minor belum selesai di KM 74 karena terdapat kondisi geoteknik yang cukup ekstrem (tanah lunak) dan perlu penanganan khusus dengan konstruksi yang khusus,"  kata Muhammad Fauzan, Senior Executive Vice President (SEVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
 
   Dia menambahkan saat ini yang dilakukan perseroan selalu kontraktor di lapangan, yaitu penyelesaian pekerjaan minor tersebut, yang masih membutuhkan waktu untuk curing beton atau waktu perawatan sebelum akan dipakai.

   Sekdaprov Riau H Yan Prana Jaya, mengatakan bersama pihak terkait segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam proses pembangunan jalan tol trans Sumatera Pekanbaru-Dumai. 

   Menurut Yan, setidaknya ada 12 permasalahan yang harus diselesaikan. Salah satunya masalah ganti rugi lahan. 

   "Banyak permasalahan ganti rugi lahan yang menjadi "PR" sejak tahun 2013 silam harus diselesaikan lewat pengadilan. Hal ini berdasarkan arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," tukas Yan.

   Karena itu masalah keperdataan, lanjut dia, maka kalau ada yang mengklaim saling dirugikan, biarlah pengadilan yang memutuskannya.

    Yan menambahkan, sejumlah persil lahan yang masih menjadi permasalahan, uang ganti ruginya telah dititipkan  ke pengadilan. Selanjutnya, para pemilik lahan dapat mengambil uang itu lewat pengadilan.

   Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir, seperti diungkapkan media, mengatakan sedikitnya masih ada sekitar 120-an persil lahan masyarakat yang belum diganti rugi oleh pihaknya. Ratusan lahan itu tersebar di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

   "Untuk Kabupaten Bengkalis ada sekitar 60-an persil yang belum diganti rugi. Sedangkan Kota Dumai 66-an persil,"jelasnya.

   BPN Riau, menurut Syahrir telah melakukan upaya dengan memberikan ganti rugi. Namun, karena ada penolakan, dana itu pun dititipkan di pengadilan. Tapi baru Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang berkenan menerimanya. Sementara PN Dumai belum bisa menerima. "Kalau keduanya sudah menerima, tinggal penetapan saja lagi," kata Syahrir.

   Jika penetapan konsinyasi itu telah dikeluarkan oleh pengadilan, tambah Syahrir, maka pihaknya akan melakukan pemutusan hubungan hukum (PHH). Setelah itu, pihak kontraktor boleh melanjutkan pekerjaannya di lahan yang telah diganti rugi.

   Dari keterangan ini bisa ditarik kesimpulan bahwa hasrat warga Riau untuk bisa segera menikmati jalan tol Permai nampaknya belum bisa segera  terwujudkan. Riau terpaksa harus ketinggalan dari beberapa daerah lainnya yang sudah bisa mengoperasikan jalan tolnya. (wan/propertybisnis.com)