- Per akhir Agustus 2020, pemerintah akan memberikan kredit modal kerja hingga Rp 10 juta per debitur tanpa bunga. Kriteria utama penerimanya adalah korban pemutusahn hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha.
Selengkapnya klik:
https://nasional.kontan.co.id/news/ibu-rumah-tangga-dan-korban-phk-bisa-pinjam-rp-10-juta-ke-bank-tanpa-bunga