Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK bisa Pinjam Rp 10 Juta ke Bank tanpa Bunga

Kamis, 13 Agustus 2020

- Per akhir Agustus 2020, pemerintah akan memberikan kredit modal kerja hingga Rp 10 juta per debitur tanpa bunga. Kriteria utama penerimanya adalah korban pemutusahn hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha. 

Selengkapnya klik: 

https://nasional.kontan.co.id/news/ibu-rumah-tangga-dan-korban-phk-bisa-pinjam-rp-10-juta-ke-bank-tanpa-bunga