- Praktisi Rumah Susun Maharani mengatakan, masyarakat yang ingin membeli satuan rumah susun (sarusun) sebaiknya memeriksa sertifikat hak atas tanah bersama.
Selain itu, periksa pula izin lokasinya, sertifikat layak fungsi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).
Tak hanya itu, masyarakat juga perlu memeriksa sertifikat hak milik (SHM) serta periksa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) PPPSRS jika sudah terbentuk
Selengkapnya klik:
https://properti.kompas.com/read/2020/04/09/130000821/agar-tak-tertipu-ini-tips-membeli-apartemen