Penolak Jenazah Pasien Corona di Banyumas Dihukum 3 Bulan 15 Hari Penjara

Kamis, 06 Agustus 2020

- Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Khudlori telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular seperti yang tercantum dalam dakwaan alternatif ketiga.

Selengkapnya klik:

https://kumparan.com/kumparannews/penolak-jenazah-pasien-corona-di-banyumas-dihukum-3-bulan-15-hari-penjara-1twvhSzNZKy?utm_source=kumMobile&utm_medium=copy-to-clipboard&utm_campaign=share&shareID=dVbpSVZL53el