BTN Nasihati PUPR Pangkas Syarat Pembangunan Rumah Subsidi

Kamis, 06 Agustus 2020

- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan relaksasi sejumlah aturan atau persyaratan dalam pembangunan rumah subsidi. Relaksasi tersebut diharapkan akan memberi kemudahan dan mempercepat pembangunan rumah subsidi oleh pengembang.

Selengkapnya klik:

https://m.wartaekonomi.co.id/berita298163/btn-nasihati-pupr-pangkas-syarat-pembangunan-rumah-subsidi