Penting, Rumus Menghitung Bunga Pinjaman KPR

Senin, 03 Agustus 2020

- Saat hendak mengajukan aplikasi pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) pada lembaga keuangan perbankan, dan non-perbankan, Anda akan dibebani bunga pinjaman. Saat pengembalian dana, Anda tidak hanya mengembalikan pokok utang, tetapi juga harus membayar bunga. Meski penghitungan besaran bunga dilakukan oleh penyedia dana, tetapi sebaiknya Anda juga mengetahui cara menghitungnya.

Selengkapnya klik:

https://properti.kompas.com/read/2020/08/02/201642021/penting-rumus-menghitung-bunga-pinjaman-kpr.

- Saat hendak mengajukan aplikasi pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) pada lembaga keuangan perbankan, dan non-perbankan, Anda akan dibebani bunga pinjaman. Saat pengembalian dana, Anda tidak hanya mengembalikan pokok utang, tetapi juga harus membayar bunga. Meski penghitungan besaran bunga dilakukan oleh penyedia dana, tetapi sebaiknya Anda juga mengetahui cara menghitungnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penting, Rumus Menghitung Bunga Pinjaman KPR", Klik untuk baca: https://properti.kompas.com/read/2020/08/02/201642021/penting-rumus-menghitung-bunga-pinjaman-kpr.

Editor : Hilda B Alexander

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L