MA Keluarkan Aturan Baru Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Koruptor

Ahad, 02 Agustus 2020

-:Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan yang bisa menjadi pedoman kepada para hakim memutus pidana penjara seumur hidup kepada koruptor yang merugikan negara mencapai Rp 100 miliar. Aturan itu tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Selengkapnys klik:

https://m.jpnn.com/news/ma-keluarkan-aturan-baru-hukuman-penjara-seumur-hidup-untuk-koruptor