- Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu (1/8) dengan denda 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,4 juta bagi yang ketahuan tidak menggunakannya. Informasi yang dihimpun dari Grup Telegram Majelis Keselamatan Negara (MKN), Sabtu (1/8), kewajiban menggunakan masker tersebut berlaku di transportasi umum dan di kawasan penuh orang seperti pasar tani, pasar raya (supermarket), taman rekreasi serta tempat wisata.
Selengkapnya klik:
https://republika.co.id/berita/qedfaz383/malaysia-terapkan-wajib-masker-berdenda-1000-ringgit