Komisi Fatwa MUI Imbau Lansia Sholat Id di Rumah

Selasa, 28 Juli 2020

-  Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan umat Islam yang lanjut usia, sakit, dan memiliki penyakit bawaan lebih baik melakukan shalat Idul Adha 1441 H di rumah bersama keluarga.

"Umat Islam yang tinggal di daerah yang kasus Covid-19 masih terus meningkat, juga sebaiknya melakukan shalat Idul Adha di rumah saja bersama keluarga," kata Niam dalam jumpa pers Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang diikuti melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Selasa (28/7).

Niam mengatakan umat Islam  di daerah dengan kasus Covid-19 yang sudah mulai terkendali, bisa saja melakukan shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid, mushola, atau lapangan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Dia pun mengimbau, jamaah lebih baik berwudhu di rumah dan membawa perlengkapan shalat seperti sajadah sendiri. Pada saat pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah, juga tetap harus menjaga jarak.

Selengkapnya klik: https://republika.co.id/berita/qe64cj483/komisi-fatwa-mui-imbau-lansia-sholat-id-di-rumah