Warga di 33 RW Zona Merah Covid-19 di Jakarta Diminta Shalat Idul Adha di Rumah

Selasa, 28 Juli 2020

- Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat meminta, masyarakat yang berada di wilayah atau zona merah Covid-19 untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 bila shalat dilaksanakan berjemaah apalagi jika jemaah saling bersalaman.
"Untuk masyarakat yang berada di wilayah atau zona merah diimbau untuk shalat Id di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing, guna membantu mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama," kata Hendra saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Zona merah yang dimaksud Hendra adalah 33 RW yang masuk dalam Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).

Selengkapnya klik: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/28/13200681/warga-di-33-rw-zona-merah-covid-19-di-jakarta-diminta-shalat-idul-adha-di