- Menurut Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Rico Mardiansyah, pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. "Untuk klaim bisa mengacu kepada keputusan Menkes," ujarnya,
Selengkapnya klik:
https://kesehatan.kontan.co.id/news/pasien-corona-bisa-klaim-biaya-pengobatan-corona-inilah-kriterianya