- Pegawai negeri sipil (PNS) sekarang diperbolehkan mengambil cuti sakit selama satu hari dan berobat ke luar negeri. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Manajemen PNS.
Selengkapnya klik:
https://www.wartaekonomi.co.id/read296580/duh-kabar-ini-pasti-buat-para-pns-gembira-banget