Meski Menuai Polemik Permen PUPR 11-2019 Dinilai Lindungi Konsumen

Sabtu, 25 Juli 2020

- Para pelaku usaha ramai-ramai mengkritisi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Perjanjian Pendahuluan Jual Beli ( PPJB) Rumah.

Aturan pertama yang dikritisi adalah pengembang harus memiliki sertipikat Hak Atas Tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum developer melakukan pemasarann.

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengusulkan agar ada relaksasi terkait ketentuan ini.

Dengan demikian, pengembang dapat melakukan penjualan hanya berbekal Izin Penunjukan Pemanfaatan Tanah, Izin Lokasi, Nomor Identifikasi Bidang, bukti pendaftaran Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG), atau tanda terima permohonan IMB saja.

Selengkapnya klik: 

https://properti.kompas.com/read/2020/07/25/204423821/meski-menuai-polemik-permen-pupr-11-2019-dinilai-lindungi-konsumen