- Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang digodok, salah satu pasal yang menarik perhatian yakni terkait sektor properti. Di mana dalam pasal itu memperbolehkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti.
Selengkapnya klik:
https://economy.okezone.com/read/2020/07/23/470/2251114/warga-asing-bisa-beli-properti-di-indonesia-ini-penjelasan-sofyan-djalil