- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan memberi izin hak pengelolaan lahan sampai 90 tahun kepada industri tertentu, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Selengkapnya klik:
https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20200723/45/1270227/industri-tertentu-bakal-kantongi-hpl-hingga-90-tahun