- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada Mei 2020 lalu.
Dia menegaskan Gaji dan pensiun ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka.
Selengkapnya klik: https://ekonomi.bisnis.com/read/20200721/9/1269044/duh-sri-mulyani-bilang-eselon-i-ii-dan-setingkatnya-tidak-kebagian-gaji-ke-13-