- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan guru bukan PNS tetap mendapatkan tunjangan profesi. Kepastian ini setelah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selengkapnya klik:
https://www.jpnn.com/news/kemendikbud-pastikan-guru-bukan-pns-tetap-terima-tunjangan-profesi