- Freddy menegaskan, tuntutannya sesuai dengan KUH Perdata pasal 914 dan 916 berdasarkan LEGITIMIE PORTIE, terkait pembagian harta waris. Disebut, untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebesar 2/3 dari warisan, sedangkan untuk anak luar kawin berhak atas setengah dari bagian yang diterima anak kawin sah, atau 1/3 dari total warisan.
Selengkapnya klik:
https://www.jpnn.com/news/alasan-anak-konglomerat-eka-tjipta-gugat-5-kakak-tirinya