Kepasrahan Novel Jelang Putusan Persidangan yang Janggal

Rabu, 15 Juli 2020

Novel sendiri sudah mengaku pasrah dengan apa yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Novel bahkan meminta agar Majelis Hakim tak menghukum kedua terdakwa atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai," kata Novel Baswedan dalam pesan singkatnya, Selasa (14/7).

Selengkapnya klik:

https://m.republika.co.id/berita/qdij7u409/kepasrahan-novel-jelang-putusan-persidangan-yang-janggal