Kasus Proyek Kempupera, KPK Ultimatum Bos PT Sharleen Raya

Rabu, 15 Juli 2020

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred agar koperatif memenuhi panggilan penyidik pada Senin (20/7) pekan depan. Penyidik KPK membutuhkan keterangan Hong Artha sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Selengkapnya klik:

https://m.republika.co.id/berita/qdhrp5396/kasus-proyek-kempupera-kpk-ultimatum-bos-pt-sharleen-raya