Ani Fatini mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan divonis penjara karena telah menggelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar. Ani Fatini menggunakan uang nasabah itu untuk mencukupi kebutuhan pribadi salah satunya biaya suaminya jadi anggota DPRD.
Selengkapnya klik: https://keuangan.kontan.co.id/news/cerita-lengkap-ani-fatini-pegawai-bank-jatim-gelapkan-uang-nasabah-rp-77-miliar