Sederhanakan Aturan, Pemerintah Terbitkan Juknis UU Jasa Konstruksi

Sabtu, 11 Juli 2020

JAKARTA – Dalam rangka menjaga iklim usaha yang kondusif serta penyederhanaan aturan jasa konstruksi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Hal ini sejalan dengan berkembangnya pembangunan infrastruktur di Indonesia telah berdampak pada meningkatnya bidang usaha jasa konstruksi.

Selengkapnya klik: https://ekonomi.bisnis.com/read/20200710/45/1264456/sederhanakan-aturan-pemerintah-terbitkan-juknis-uu-jasa-konstruksi