Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/PHUM/2019 terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tidak mempengaruhi keabsahan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019. Putusan MA menyatakan, ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selengkapnya klik: https://republika.co.id/berita/qd3kav409/apakah-putusan-ma-pengaruhi-hasil-pilpres-ini-jawaban-kpu