Tok! KPU Denda Grab Rp 295 Miliar

Kamis, 02 Juli 2020

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) (terlapor I) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) (terlapor 2) terkait dugaan diskriminasi mitra pengemudi.

Selengkapnya klik:

https://nasional.kontan.co.id/news/tok-kppu-denda-grab-rp-295-miliar