Badal Haji karena Pandemi Covid-19 Bolehkah?

Kamis, 02 Juli 2020

 

Badal Haji merupakan upaya menggantikan atau mewakilkan seseorang untuk berhaji. Dengan syarat, orang yang membadalkan haji harus terlebih dahulu menunaikan haji wajib mereka.

Lalu apakah badal haji menjadi pilihan terbaik saat pandemi Covid-19 ini? Berikut ini penjelasan Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ahmad Sarwat.

https://ihram.co.id/berita/qcu4a1327/badal-haji-karena-pandemi-covid19-bolehkah