LPSK Apresiasi Keputusan Hakim, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta

Jumat, 26 Juni 2020

Menko Polhukam Wiranto saat ditusuk di Pandeglan. (Foto: Dok Netizan)

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Wiranto yang menjadi korban aksi terorisme di Alun-alun Menes, Pandeglang, Oktober 2019, diputuskan hakim untuk mendapat kompensasi.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang kompensasi bagi korban terorisme.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang mengabulkan permohonan kompensasi yang diajukan lembaga tersebut untuk Wiranto.

"Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi permohonan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Hasto mengatakan LPSK berkewajiban melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 untuk memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme.

Walaupun korban tidak bersedia atau tidak mau menyampaikan permohonan kompensasi, kata Hasto, LPSK harus tetap menyampaikan permohonan kompensasi korban melalui Jaksa Penuntut Umum di pengadilan.

Selain kompensasi, UU Nomor 5 Tahun 2018 juga mewajibkan LPSK memberikan bantuan rehabilitasi medis kepada korban, sesaat setelah peristiwa terorisme berlangsung.

Menurut Hasto, Wiranto sebetulnya tidak mengajukan kompensasi atas peristiwa yang menimpanya. Namun, berdasarkan aturan, LPSK harus tetap memfasilitasi kompensasi dalam peristiwa Pandeglang tersebut,

LPSK tetap mengajukan permohonan kompensasi bukan hanya untuk Wiranto, namun untuk satu korban lainnya.

“LPSK ajukan kompensasi atas nama Fuad Syauqi sebesar Rp28.232.157 dan Wiranto sebesar Rp37.000.000, sehingga totalnya Rp65.232.157. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim,” kata Hasto.

Hasto mengatakan, setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses pencairan kompensasi ke Kementerian Keuangan.

Hasto menambahkan, dalam memberikan layanan kepada korban, LPSK mengedepankan azas tidak diskriminatif, artinya, bantuan yang diberikan kepada korban tidak mengenal latar belakang apa pun. Baik pejabat maupun masyarakat biasa, semuanya akan mendapat perlakuan yang sama.

Sebelumnya, Wiranto mendapatkan kompensasi atas insiden terorisme penusukan terhadap dirinya oleh terdakwa Syahrial Alam alias Abu Rara.

Pemberian kompensasi yang diajukan LPSK didasarkan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Kementerian Keuangan RI.

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di Jakarta, Kamis (25/6). (saeno/antara/bisnis.com)