PA 212 Angkat Suara Soal Pembakaran Bendera PDIP di Demo Penolakan RUU HIP

Kamis, 25 Juni 2020

Novel Bamukmin. (Foto: dok.TEMPO)

JAKARTA - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin, membenarkan adanya pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) oleh demonstran penolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan kompleks MPR/DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020. Menurut Novel, pembakaran itu sebagai bentuk kemarahan demonstran terhadap PDIP yang mereka sebut menginisiasi RUU HIP.

Meski beigtu, Novel tak mengetahui dari unsur mana oknum demonstran yang membakar bendera PDIP. Ia mengatakan demonstran meminta kepada penegak hukum untuk menangkap pihak yang menginisiasi RUU HIP dan membubarkan PDIP. “Saya melihat dari video yang tersebar umat islam sudah marah kepada PDIP berkaitan yang diduga kuat PDIP yang menginisiasi RUU HIP. Jangankan mereka bakar bendera, yang kami minta tangkap yang menginisiasi RUU HIP dan bubarkan PDIP yang telah melanggar konstitusi negara Indonesia,” ujar Novel saat dikonfirmasi lewat pesan pendek, Kamis dini hari, 25 Juni 2020.

Sebelumnya, beredar video yang menggambarkan suasana demonstrasi penolakan RUU HIP di depan Kompleks MPR/DPR hari ini. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah demonstran membakar dua bendera, yaitu bendera berlogo palu arit dan bendera PDI Perjuangan.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan mereka akan menempuh jalur hukum atas pembakaran bendera partainya. “Karena itu lah mereka yang telah membakar bendera partai, PDI Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum,” ucap Hasto dalam keterangan tertulis.

Hasto mengatakan, PDI Perjuangan sangat menyesalkan adanya provokasi yang dilakukan dengan membakar bendera partai dengan logo banteng bermoncong putih itu. Perihal pembahasan RUU HIP, kata Hasto, partainya mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengedepankan upaya dialog.

Ia juga mengatakan RUU HIP terbuka untuk adanya koreksi dan perubahan. “Agar seirama dengan suasana kebatinan rakyat. Jadi sebaiknya semua menahan diri dan menghindar dari berbagai bentuk provokasi,” tutur Hasto. Ia pun menginstruksikan kader PDIP agar tidak terprovokasi terhadap pembakaran bendera partai mereka dan tetap mengedepankan jalur hukum.

Dalam laporan Majalah Tempo edisi 20 Juni 2020, RUU HIP bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat sejak Desember 2019. Satu bulan kemudian, rancangan itu masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. RUU itu mendapat nomor 24 dari 50 rancangan yang bakal dibahas Dewan tahun ini. “Diinisiasi PDIP di Badan Legislasi dan menjadi usul resmi Badan Legislasi,” ujar Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Supratman Andi Agtas; pada 12 Mei lalu. Namun, Anggota badan Legislasi dari PDIP, Arteria Dahlan, menampiknya

Menurut dia, rancangan itu merupakan inisiatif Badan Legislasi. Salah satu tujuan dari rancangan itu, kata Arteria, adalah memperkuat legalliras Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. “Semua fraksi ingin BPIP menjadi lembaga yang diatur dalam undang-undang dan menyetujui pembahasan rancangan itu,” ujar Arteria. (Adam Prireza/Kodrat Setiawan/tempo)