Pengambil Paksa Jenazah Covid 19 Terancam Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 24 Juni 2020

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Ganis Setyaningrum. (Foto: jawapos)

 

SURABAYA – Kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok, Semampir, terus berlanjut. Akibat ulahnya, empat tersangka, yakni MIR, 28; MADS, 25; MKA, 23; dan MBP, 22; terancam hukuman tujuh tahun penjara. Karena dinyatakan reaktif Covid-19, seluruh pelaku langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Meski begitu, hukuman tetap diberikan. Sambil menunggu proses hukum berlangsung, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama petugas Puskesmas Pegirian fokus melakukan rapid test terhadap warga yang tinggal di Jalan Wonokusmo 118, RT 1, RW 11, Pegirian, Semampir. Daerah tersebut merupakan lokasi seputar tempat tinggal HJ, 48, korban.

Terutama pemeriksaan terhadap keluarga korban. Dari informasi yang didapat, berdasar hasil rapid test, seorang perempuan berinisial ST dinyatakan positif Covid- 19. Saat ini istri pelaku berinisial MADS tersebut mendapatkan perawatan medis di RS Soewandi. Parahnya, ST tengah berbadan dua.

Kepala Puskesmas Pegirian dr Evi Susanti membenarkan adanya kabar tersebut. Seorang perempuan dari keluarga salah satu pelaku telah dinyatakan reaktif. Namun, dia enggan menyebutkan inisial pasien itu. ’’Iya, ada satu lagi yang reaktif. Dia merupakan salah satu menantu korban,’’ katanya di RS Paru Karang Tembok, Semampir, kemarin (23/6).

Karena itu, tracing terus dilakukan. Namun, penolakan warga untuk menjalani tes cepat menjadi kendala dalam mengetahui kondisi kesehatan mereka. Warga menolak karena takut hasilnya reaktif dan harus menjalani isolasi. ’’Belum dites sudah takut duluan. Walaupun sudah disamperin ke rumahnya, mereka tetap saja menolak,’’ paparnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKPB Ganis Setyaningrum mengatakan, empat pelaku terancam dihukum tujuh tahun penjara. Mereka dinyatakan reaktif. Untuk memastikannya, mereka segera dites swab.

’’Karena statusnya orang dalam pemantauan (ODP), belum ditahan di penjara, tetapi disembuhkan dulu. Tanpa mengurangi hukuman,’’ ucapnya. Meski empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan masih berjalan. Dengan begitu, bisa saja ada pelaku lainnya.

Peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh warga Jalan Wonokusumo 118, RT 1, RW 11, menjadi pembelajaran besar pihaknya.(jawapos)