Uji Materi UU Covid-19: MK Gugurkan Permohonan Din Syamsuddin

Selasa, 23 Juni 2020

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta. (Foto: antara)

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (Mk) resmi mengakhiri status perkara pengujian konstitusionalitas Perppu 1/2020 yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin dkk.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 23/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Alasan MK mengandaskan permohonan Din Syamsuddin dkk semata karena Perppu 1/2020 tidak lagi berlaku. Beleid tersebut telah bermetamorfosis menjadi UU No. 2/2020 menyusul persetujuan di DPR pada 12 Mei dan pengundangan di Lembaran Negara pada 18 Mei.

“Dengan diundangkannya UU 2/2020 maka Perppu 1/2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon terkait pengujian konstitusionalitas Perppu 1/2020 telah kehilangan objek,” kata Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Terhadap perkara tersebut, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 28 April, perbaikan permohonan pada 14 Mei. Tak sampai di situ, pada 20 Mei sempat digelar sidang pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan pemerintah yang mengabarkan pengundangan UU 2/2020.

Pada 14 April, Din Syamsuddin bersama dengan 23 tokoh a.l. Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan Marwan Batubara memasukkan permohonan pengujian konstitusionalitas Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Para pemohon menyoal Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 yang mengatur pelonggaran defisit APBN di atas 3% PDB hingga tahun anggaran 2022. Turut digugat adalah ketentuan penutup pada Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu 1/2020.

Pasal 27 mengatur redefinisi ‘kerugian negara’ dan kekebalan pejabat negara atas tuntutan pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sementara itu, Pasal 28 membatalkan ketentuan-ketentuan dalam sejumlah UU yang bertentangan dengan Perppu 1/2020. (Stefanus Arief Setiaji/syamdisarah saragih/bisnis)