MA Menangkan Anies Soal Pencàbutan Izin Reklamasi

Selasa, 23 Juni 2020

Kawasan reklamasi Jakarta. (kumparan)

 

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Gubernur DKI Jakarta terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H. Dengan demikian, pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dinyatakan sah secara hukum.

"Tolak kasasi dari Pemohon Kasasi I, kabul kasasi dari pemohon kasasi II. Batal Judex Facti. Adili sendiri: tolak gugatan," bunyi amar putusan di laman MA.

Pemohon Kasasi I ialah PT Taman Harapan Indah yang merupakan pengembang Pulau H. Sementara, Pemohon Kasasi II ialah Gubernur DKI Jakarta.

Perkara ini berawal ketika Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mencabut 13 izin reklamasi, termasuk Pulau H. Hal ini dikarenakan pihak pengembang dinilai tak memenuhi kewajibannya.

PT Taman Harapan Indah merupakan pengembang di pulau H tak terima izinnya dicabut. Pengembang tersebut kemudian menggugat SK pencabutan izin tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada pengadilan tingkat pertama, PTUN mengabulkan gugatan tersebut. Majelis hakim memutuskan perkara ini pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT.

Majelis hakim membatalkan Keputusan Gubernur DKI yang mencabut Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Hakim juga mewajibkan Gubernur DKI mencabut keputusan itu.

Anies di Upacara HUT Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menghadiri upacara HUT Jakarta. Foto: PPID DKI Jakarta

Atas hal tersebut, Anies kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menolak banding tersebut. Hakim banding tetap menyatakan surat pencabutan izin itu batal.

Anies kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya dikabulkan. Gugatan teregister dengan nomor 227 K/TUN/2020.

Adapun hakim yang memutus kasasi tersebut adalah Irfan Fachruddin sebagai ketua dan Is Sudaryono serta Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota. Putusan dibacakan pada 4 Juni 2020 lalu. (kumparan)

Akhir Reklamasi Jakarta

Akhir Reklamasi Jakarta (Foto: Basith Subastian/kumparan)

***