LBH Kaget Jaksa Malah Serang Novel dengan Kasus Rekayasa Sarang Walet

Ahad, 21 Juni 2020

(Foto: jawapos)

.

JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menyesalkan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penyiraman air keras yang mencecar pertanyaan kepada penyidik senior KPK dengan pertanyaan yang menyudutkan. Menurutnya, Jaksa yang merupakan pengacara negara seharusnya membela Novel sebagai korban penyiraman air keras.

“Ketika saya melakukan pemantauan bersama dengan teman-teman yang lain, justru malah Mas Novel Baswedan diserang dengan berbagai pertanyaan yang menyudutkan. Ketika kemudian diserang oleh pengacara lawan bukan dibela, tapi dibiarkan. Jadi ini sangat janggal,” kata Arif dalam diskusi YLBHI melalui daring, Minggu (21/6).

Arif yang juga sebagai Tim Advokasi Novel Baswedan menyesalkan pertanyaan Jaksa kepada Novel soal kasus sarang burung walet. Bergulirnya kasus tersebut saat Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Arif menegaskan, kasus sarang burung walet tidak ada kaitannya dengan penyerangan terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu. Bahkan, dia menyebut Ombudsman Republik Indonesia telah menegaskan, kalau kasus sarang burung walet yang menyeret-nyeret Novel adalah rekayasa.

“Ombudsman menegaskan kasus (sarang burung walet) itu rekayasa, mulai dari laporannya sampai dengan ada surat keputusan sanksi,” tegas Arif.

Arif menyebut, Ombudsman telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada kepolisian untuk menindaklanjuti berbagai pemalsuan surat bentuk kejahatan dan tindak pidana. Hal tersebut agar polisi melakukan proses hukum.

“Tapi sampai hari ini tidak ada kabarnya, hampir sama dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” tukas Arif.

Diketahui, rerdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut hukuman satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan.

Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ucap Jaksa Fedrik Adhar memcakan tuntutan.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dimas Ryandi/Muhammad Ridwan/jawapos)