Dokter Reisa Ingatkan Kegiatan Ibadah Harus Dengan Protokol Kesehatan

Ahad, 21 Juni 2020

-JAKARTA - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan pelaksanaan kegiatan ibadah harus dilakukan dengan protokol kesehatan.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo telah bertemu dengan perwakilan organisasi keagamaan Indonesia guna mendapatkan masukan terkait masa adaptasi kenormalan baru dalam melaksanakan kegiatan peribadahan.

"Semua perwakilan dari organisasi keagamaan sepakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (21/6/2020).

Lebih lanjut, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Dewan Masjid Indonesia terus mempersiapkan protokoler yang harus ditaati oleh pemuka agama dan umatnya.

Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla mengatakan bahwa para protokol kesehatan wajib dilaksanakan di tempat ibadah (masjid) yakni menjaga jarak minimal satu meter antarjamaah, memakai masker, dan pengurus rumah ibadah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan.

Selain itu, dia juga mengimbau agar para jemaah agar membawa peralatan ibadahnya dari rumah masing-masing.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, sebagai acuan dalam pelaksanaan peribadahan.

"Saudara-saudari memahami bahwa kegiatan ibadah merupakan hak asasi manusia, untuk itu kita harus menunjukkan semangat gotong royong yang kuat. Jadi Surat Edaran Kementerian Agama tersebur bertujuan semakin menguatkan komunikasi dan koordinasi antara tim Gugus Tugas Covid-19 lokal dengan pengelola rumah ibadah," katanya. (Nancy Junita/aprianus doni tolok/bisnis)