Amankan Pasar Sawit di Pakistan, Ini yang Dilakukan RI

Rabu, 17 Juni 2020

Petani membawa kelapa sawit hasil panen harian di kawasan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. (Foto: Bisnis - Nurul Hidayat)

JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Islamabad melakukan pertemuan virtual dengan Pakistan Vanaspati Manufacturer's Association (PVMA) dan importir di Pakistan untuk mengamankan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya Indonesia.

Langkah itu dilakukan KBRI Islamabad untuk mengamankan pasar ekspor CPO di tengah pandemi Covid-19 dan kebijakan penguncian di Pakistan.

Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar RI untuk Pakistan Iwan Suyudhie Amri mengapresiasi PVMA yang selalu kooperatif dalam membahas perkembangan situasi dan tren minyak sawit di Pakistan.

"Melalui kerja sama yang telah terbina sangat baik dengan PVMA, KBRI dapat melengkapi informasi yang ada sebagai bahan untuk melakukan berbagai langkah meningkatkan kerja sama saling menguntungkan kedua negara di bidang minyak sawit," ujar Iwan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/6/2020).

Berdasarkan data yang diperoleh KBRI Islamabad, selama periode Januari-Mei 2020, impor minyak sawit Pakistan mengalami penurunan sebesar 10,31 persen  dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Total impor komoditas minyak sawit Pakistan pada lima bulan pertama pada 2020 hanya mencapai 1.174.961 ton; turun 135.000 ton dibandingkan periode yang sama pada 2019 sebesar 1.310.042 ton.

Penurunan itu disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk di antaranya dampak penyebaran wabah Covid-19.

Namun, minyak sawit Indonesia masih menguasai pasar di Pakistan. Pada Mei 2020, tercatat 92,41 persen (194.152 ton) impor minyak sawit Pakistan berasal dari Indonesia. Sementara itu sisanya 7,59 persen (15.949 ton) diimpor dari Malaysia.

Dalam pertemuan tersebut,  PVMA juga menyampaikan masalah yang tengah dihadapi oleh kalangan industri vanaspati ghee yang bahan bakunya terbuat dari minyak sawit.

Sebuah lembaga otoritas pengawasan kesehatan produk makanan, Punjab Food Authority (PFA), kembali akan memberlakukan pelarangan produksi vanaspati ghee di wilayah Punjab (Provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua setelah Sindh) mulai Juli 2020.

PFA berdalih bahwa kebijakan dimaksud diambil berdasarkan rekomendasi panel di mana vanaspati ghee dianggap berpotensi menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan.

"Kami akan menempuh jalur hukum, sebagaimana yang pernah kami lakukan pada kali pertama terhadap upaya pemberlakuan pelarangan oleh PFA pada tahun 2018," kata Sekretris Jenderal PVMA, Umer Islam.

Sektor industri turunan kelapa sawit di Pakistan telah menciptakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 58.000 orang dan berkontribusi terhadap penerimaan pajak nasional terbesar ketiga setara US$654 juta (sekitar Rp9 triliun) pada 2019.

"Pelarangan tersebut tidak memiliki alasan logis serta bertentangan dengan kebijakan Standar Nasional Pakistan," ujar Umer.

Untuk menghadapi kendala tersebut, Dubes Iwan mengatakan bakal berkolaborasi dengan perusahaan konsumen produk sawit Indonesia di Pakistan untuk bekerja sama membentuk kampanye positif CPO.

Hal itu salah satunya dilakukan dengan mengintensifkan sinergi forum eksportir dan importir kelapa sawit 'Indonesia-Pakistan Palm Oil Joint Committee (IP JPOC)' yang telah dibentuk pada 2017 atas prakarsa KBRI Islamabad. (Yustinus Andri DP/antara/bisnis)