Tim Hukum Polri: Kerusakan Mata Novel Akibat Penanganan yang Tak Benar

Rabu, 17 Juni 2020

Novel Baswedan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadapnya di PN Jakarta Utara. (Foto: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menegaskan, kerusakan mata yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bukan sepenuhnya dilakukan oleh kedua terdakwa. Dia berdalih, kerusakan mata Novel terjadi karena penanganan yang tidak benar.

“Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Tim Hukum dua oknum Brimob Polri, yang di ketuai Rudy Heriyanto, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6).

Kuasa hukum dua anggota Brimob Polri itu berdalih, kerusakan mata yang diderita Novel itu akibat dari penanganan yang tidak benar. Mereka menuding, hal itu juga disebabkan oleh ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.

“Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit,” bebernya.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjutnya, tim dokter yang sempat merawat Novel, cairan H2SO4 atau asam sulfat yang terkena wajah Novel Baswedan telah ditangani secara tepat dan berhasil dinetralisir.

“Dokter Johan Hutauruk yang melakukan perawatan terhadap korban di mana saksi-saksi menyatakan penanganan telah dilakukan secara tepat dan tingkat asam sulfat dapat dinetralisir juga secara jelas,” cetusnya.

Oleh karena itu, Tim Hukum menegaskan kerusakan mata terhadap Novel bukan sepenuhnya akibat dari kedua terdakwa. Melainkan terdapat kesalahan penanganan.

“Kerusakan mata yang dialami oleh saksi korban ini sesungguhnya bukan akibat langsung dari tindakan penyelamatan yang dilakukan, melainkan kesalahan penanganan yang dilakukan oleh pihak tertentu,” tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana, yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kuswandi/Muhammad Ridwan/jawapos)