Layak Jadi Pusat Industri Halal Dunia, Ini Keunggulan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2020

ilustrasi (Okezone)

INDONESIA sangat layak menjali pelopor dan pusat perkembangan industri halal dunia. Hal itu didukung juga institusi keulamaan yang memiliki otoritas dalam penetapan fatwa halal.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, dalam industri halal, produk atau jasa yang berlabel halal dan diperoleh konsumen, tidak sekedar bermutu, tapi juga aman dan ramah lingkungan..

Kemudian terpenuhinya persyaratan khas untuk konsumen muslim yaitu produk yang tidak mengandung hal-hal dilarang agama.

“Keunggulan Indonesia untuk menjadi pelopor adalah kemampuan Indonesia yang telah teruji dalam memadukan konsep dan nilai-nilai agama yang dikorelasikan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang universal,” ujar Wamenag saat jadi pembicara kunci dalam Webinar diselenggarakan UMAHA, Sidoarjo, Selasa kemarin.

Dia memandang, kesiapan Indonesia untuk menjadi pelopor dan pemain utama dalam industri halal juga didukung oleh institusi keulamaan yang memiliki otoritas dalam penetapan fatwa halal.

Sebagaimana yang telah dilakukan selama ini oleh MUI, yang di dalamnya terdapat elemen-elemen ormas Islam besar seperti NU, Muhammadiyah, Perti, Persis, Al-washliyah.

“Oleh sebab itu, di masa kini orang cukup terbiasa mendengar bahwa produk atau jasa tertentu yang bermutu sesuai standar internasional ISO. Namun di masa depan, seiring dengan perubahan tatanan ekonomi global dan menuju keseimbangan baru, maka resistensi terhadap istilah halal juga akan semakin berkurang, khususnya di Indonesia,” jelas Wamenag.

Tantangan selanjutnya adalah dalam mewujudkan Indonesia menjadi pusat halal dunia, yaitu bagaimana kita membangun ekosistem halal. Karena ini berkorelasi dengan peningkatan sektor keuangan syariah yang mendukung industri produk halal.

Dalam hal ini pengembangan ekonomi syariah tentu tidak hanya bertumpu pada penguatan industri halal semata, namun diperlukan pengembangan yang lebih holistik yaitu pengembangan melalui supply chain halal.

Maka diperlukan adanya penguatan riset di bidang produk halal dan edukasi masyarakat tentang sadar halal dengan cara-cara yang mengedepankan Islam yang rahmatan lil alamin.

“Kerja keras dan kerja cerdas dari kita semua benar-benar dibutuhkan untuk mendorong bangkitnya industri produk halal dalam negeri, mengambil peran dominan pada market global, dan memiliki daya saing sehingga mampu hidup dan menghidupi secara berkelanjutan,” tutup Wamenag. (okezone)