Dewan Masjid Keluarkan Edaran Shalat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Gage Nomor HP

Selasa, 16 Juni 2020

(Foto: reuters)

 

JAKARTA - Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla, mengeluarkan surat edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tertanggal 16 Juni 2020.

Edaran itu mengatur pelaksaan salat Jumat secara dua gelombang yang di mana pengaturan jemaah akan diatur berdasarkan nomor handphone ganjil genap (Gage).

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemantauan DMI di lapangan selama dua kali pelaksaan salat Jumat di masa transisi menuju new normal.

Meski jemaah telah menerapkan protokol kesehatan, nyatanya masih ada masjid yang melebihi batas maksimal pelaksaan salat Jumat.

"Namun demikian masih banyak masjid karena keterbatasan ruang salat, banyak jemaahnya yang salat di halaman masjid hingga ke jalan raya sehingga barisannya tidak teratur dan ada risiko penularan COVID-19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah," tulis pernyataan DMI, Selasa (16/6).

Salat Jumat Pertama di Masjid Syekh Agung Kabupaten Gowa .

Salat Jumat Pertama di Masjid Syekh Agung Kabupaten Gowa . Foto: Antara

Maka dari itu, DMI membuat aturan mengenai tata cara salat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor HP jemaah. Aturan ini berlaku untuk pelaksaan salat Jumat di seluruh masjid di Indonesia.

"Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi COVID-19," tulis pernyataan DMI.

Berikut ketentuan salat Jumat dua gelombang berdasarkan nomor handphone para jemaah:

  1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan salat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa jemaah yang salat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;

  1. Banyak masjid karena keterbatasan ruang salat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya salat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga saf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan COVID-19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;

  1. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bagi masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk salat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah;

b. Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membeludak ke jalan dianjurkan melaksanakan salat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/sif, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00;

c. Agar jumlah jemaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap sifnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:

  1. Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka jemaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya ganjil (contoh 081 31 ), maka salat Jumat pada gelombang/sif pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya genap mendapat kesempatan salat Jumat pada gelombang/sif kedua sekitar pukul 13.00.

  1. Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal genap (contoh: 26 Juni 2020) maka jemaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) genap (contoh 081 ..... .40), maka salat Jumat pada gelombang/sif pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya ganjil mendapat kesempatan salat Jumat pada gelombang/sif kedua sekitar pukul 13.00.

  1. Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, salat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/sif pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/sif kedua adalah lantai 11-20. (Kumparan)